UNY PTNBH, JURUSAN BERUBAH MENJADI DEPARTEMEN

Pada Hari Kamis (20/10) 2022, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta.

Seiring dengan bertransformasinya UNY sebagai Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTNBH), maka penyebutan Jurusan turut mengalami perubahan menjadi Departemen. Perubahan tersebut dikukuhkan oleh Rektor UNY dengan menyerahkan Keputusan Rektor tentang Ketua Departemen (Kadep) dan Sekretaris Departemen (Sekdep) kepada 86 dosen di UNY. Secara rinci, 86 dosen tersebut meliputi 9 Kadep dan 9 Sekdep dari FIPP, 8 Kadep dan 8 Sekdep dari FBSB, 5 Kadep dan 5 Sekdep dari FMIPA, 7 Kadep dan 7 Sekdep dari FISHIPOL, 6 Kadep dan 6 Sekdep dari FT, 4 Kadep dan 4 Sekdep dari FIKK, serta 4 KAdep dan 4 Sekdep dari FEB.

Keputusan Rektor tersebut diserahkan oleh Rektor didampingi para Wakil Rektor secara simbolis kepada 14 perwakilan Kadep dan Sekdep pada Senin (09/01/23) di Ruang Sidang Utama Gedung Rektorat UNY. Mengacu pada Keputusan tersebut, maka pengelola jurusan yang semula disebut dengan Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan berubah menjadi Ketua Departemen dan Sekretaris Departemen.

Rektor UNY menyematkan harap pada penyerahan keputusan tersebut, dimana setiap departemen diharapkan untuk bersinergi dalam memberikan layanan kepada civitas akademik, terutama dalam hal transformasi Pendidikan secara lebih efektif dan efisien.

Sumber: https://www.uny.ac.id/id/berita